Kamis, 07 Apr 2022 - 04:38:00 WIB - Viewer : 3900
Pemilik Restoran Harus Pungut Pajak dari Konsumen
AMPERA.CO, Palembang - Untuk mengoptimalkan pajak daerah, pemilik restoran wajib memungut pajak 10 persen dari konsumen. Hal itu diungkapkan Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (7/4/2022).
Menurut Herly, adanya anggapan bahwa setoran pajak mengurangi keuntungan, itu salah. Karena, pajak 10 persen itu memang hak pemerintah karena sudah dibayarkan oleh konsumen, dan tidak masuk untuk anggaran biaya produksi restoran dan hotel.
"Perlu diingat bahwa fungsi pengusaha atau pemilik restoran itu hanya sebagai wajib pungut pajak saja. Konsumen mereka yang membayar pajak," ujarnya.
Ia mengimbau, agar pengusaha tidak bermain nakal atau menyetorkan pajak konsumen kepada pemerintah, jika kedapatan hal demikian, ia tidak segan untuk membawanya keranah hukum.
"Pemilik usaha selaku pemungut pajak, harus melaporkan pajak konsumen sesuai yang dihimpun. Kalau tidak disetor apalagi membohongi omzet, itu sama saja penggelapan. Jelas ini adalah perbuatan pidana yang sanksi hukumnya sangat jelas," pungkasnya.
Diketahui, tahun 2022, target pajak restoran sebesar Rp 160 miliar.



