Sabtu, 28 Okt 2023 - 23:38:00 WIB - Viewer : 3408
Pemkot Bantu 96 Perkara Pidana dan Perdata Warga Palembang
AMPERA.CO, Palembang - Sepanjang Tahun 2023, Bagian Hukum, Setda Palembang, berhasil membantu 96 perkara, pidana dan perdata yang dialami masyarakat Metropolis.
Kabag Hukum Setda Palembang, Imam Ilham, SH MH, mengatakan, bantuan hukum kepada masyarakat Palembang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu, dan diberikan secara gratis.
"Totalnya ada 96 perkara sampai Oktober 2023. Dengan rincian, 46 perkara pidana dan 50 perkara perdata," kata Imam, Jumat (27/10/2023).
Ia menjelaskan, perkara perdata yang ditangani yaitu, perceraian dan hak asuh anak sedangkan perkara pidata meliputi, penipuan, perampokan atau pencurian, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penganiayaan, pidana anak, asusila, dan lain sebagainya.
"Pemkot Palembang terus berkomitmen dalam pemenuhan tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bagi masyarakat tidak mampu, melalui, Bagian Hukum Setda Kota Palembang," katanya.
Imam menambahkan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu tersebut ditangani oleh, 8 organisasi atau lembaga hukum, yakni, LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang , LBH Posbakumadin , LBH Sumsel , LBH Polis Abdi Hukum STIHPADA , LBH PERADI , dan LBH APIK SUMSEL , LBH IKADIN.