Rabu, 03 Mei 2023 - 15:18:00 WIB - Viewer : 4144

Pemkot Palembang Hapus Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah

Ed : Trie Putra

AMPERA.CO, Palembang - Guna mengoptimalkan pajak daerah, Pemkot Palembang melalui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, hapus seluruh denda piutang pajak daerah, berlaku dari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota Palembang, Nomor 157/KPTS/BAPENDA/2023, tertanggal 26 April 2023, tentang pemberian penghapusan sangsi administrasi piutang pajak daerah Tahun 2023.

"Ayo bayar pajak. Pajak anda merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan kota Palembang," kata Kepala Bapenda Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (3/5/2023).

Herly mengajak semua masyarakat yang memiliki piutang pajak, segera melakukan pembayaran segera mungkin, karena waktu penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah, tersebut berlaku 2 bulan.

"Kami mengajak semua yang belum membayarkan pajaknya segera dibayar, waktunya sudah berjalan sampai 30 Juni nanti," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :