Senin, 26 Feb 2018 - 22:44:00 WIB - Viewer : 4048
Pengamat : Ingat, Pjs/Plt Hanya Peran Pengganti
AMPERA.CO, Palembang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Pejabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri, Nomor 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Menyikapi hal itu, Pemerhati Sosial Politik, Bagindo Togar Butarbutar mengatakan, sebenarnya Mendagri hanya mempertegas implementasi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana selama ini, Pj, Pjs atau Plt kepala daerah cenderung atau seolah-olah mengaburkan tafsir aturan atau tuntutan substansi regulasi yang mengatur posisi, peran, tugas dan keberadaan para ASN yg dalam kurun waktu tertentu dalam kendali pembinaannya.
"Padahal sepantasnya, Pj, Pjs atau Plt kepala daerah harus sadar bahwa wewenang dan tugasnya hanya sebagai "peran pengganti" menggantikan kepala daerah yang mengikuti tahapan Pilkada," katanya, Senin (26/2).
Sambungnya, agar tidak terjadi hal tidak diinginkan dalam tatanan pemerintahan selama dipimpin oleh Pj, Pjs atau Plt. Dibutuhkan peran aktif legislatif sebagai perpanjangan tangan suara rakyat untuk melakukan pengawasan secara ketat, terkait kebijakan Pj, Pjs atau Plt kepala daerah.
"Parlemen atau legislatif dituntut untuk extra serius mengawasi. Begitu juga dengan Komisi ASN, BKD dan Inspektorat yang bertugas menyoroti aktifitas kerja OPD pemerintahan daerah," katanya.
Lebih efektif lagi, kata Bagindo, apabila civil society acts juga aktif mengawasi kebijakan atau keputusan-keputusan pemerintahan daerah yang dipimpin Pj,Pjs atau Plt dalam menjalankan roda Pemerintahan walau hanya dalam kurun beberapa bulan saja.
"Sehingga meminimalisasi penyimpangan kewenangan atau kekuasaan atas jabatan politik sementara itu, serta memutus peluang politisasi birokrasi atau perpanjangan Tangan pejabat terdahulu maupun pejabat tinggi daerah tertentu. Artinya Pj, Pjs atau Plt diwajibkan konsen kepada terjaganya ritme dan kepuasan kerja para ASN dalam melayani warga daerah, bukan menata kepentingan para penguasa pemerintahan daerah," pungkasnya.



