Senin, 30 Jul 2018 - 23:15:00 WIB - Viewer : 4172
Pengangkatan Plh Walikota Palembang Cacat Hukum
AMPERA.CO, Palembang - Dua fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menyoal pengangkatan, Sekda Palembang Harobin Mustofa menjadi, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Palembang, oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kami mempertanyakan kewenangan Plh Walikota Palembang, yang bisa melakukan pembahasan dan menandatangani anggaran. Tentu itu cacat hukum, karena itu jelas bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2016 pasal 9 ayat 1D, kecuali sudah mendapatkan izin tertulis dari Depdagri," kata juru bicara Fraksi Keadilan Persatuan, Adi Apriliansyah, saat menyampaikan pandangan umum atas Raperda APBD Perubahan Tahun 2018, Senin (30/7).
Hal serupa diungkapkan, juru bicara Fraksi Hanura Amanat Bulan Bintang (Habb), Hidayat Comsu, mengatakan, adanya kekosongan jabatan Walikota Palembang, tidak masuk kriteria pengangkatan Plh, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Nomor 23 Tahun 2014,Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
"Pengangkatan Plh tidak dapat dilakukan apalagi dalam menentukan kebijakan. Karena, kondisi ini berpotensi menjadi penyebab masalah hukum apabila terus dilaksanakan karena setiap kebijakan yang diambil tidak sah dan dapat dianulir," katanya.
Sekretaris Fraksi HABB, Ade Victoria berharap, persoalan pengangkatan Plh Walikota dapat dievalusasi.
"Mulai besok kami tidak akan mengikuti paripurna, karena penunjukan Plh menyalahi aturan dikwatirkan masyarakat berpandangan Eksekutif- Legislatif akan melakukan korupsi berjamah secara sistematis, masif dan terkondisi. Kita tidak ingin terseret lebih jauh dalam persoalan ini," katanya.
Sementara itu, Plh Walikota Palembang Harobin Mustofa saat dimuntai komentarnya terkait hal itu, memilih menghindar dan mengatakan bahwa oenunjukkannya sebagai Plh Walikota berdasarkan perintah Gubernur.
"SK (Plh) nya tidak ada batas waktu atau masa berakhir, bisa dua hari, bisa tiga hari, bisa seminggu. Itu masukan buat kami yang pasti pak Gubernur sudah pasti memiliki pakar hukum sendiri," pungkasnya.



