Rabu, 14 Jun 2017 - 15:15:00 WIB - Viewer : 5796
Perusahaan Wajib Bayar THR
AMPERA.CO, Palembang - Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri 2017.
"Wajib hukumnya, perusahaan bayarkan THR kepada pekwrja. Kami mengimbau agar semua perusahaan yang ada di Palembang dapat membayarkan THR kepada pekerja, meskipun baru satu bulan masa kerja, paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1438 H,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, Decky Lenggardi Tatung, Rabu (14/6).
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang ini, mengaku, agar hal itu dilaksanakan oleh pemilik perusahaan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota tentang pembayaran THR untuk karyawan dari perusahaan.
“Setiap perusahaan harus memenuhi hak karyawannya, apalagi sekarang menjelang Idul Fitri. Bagi pekerja yang lebih dari satu tahun bekerja, THR nya minimal satu bulan gaji,”katanya seraya mengatakan, saat ini di Palembang ada sekitar 3.000 perusahaan yang terbagi menjadi tiga golongan, yakni, perusahaan kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah.
“Setiap perusahaan wajib memenuhi hak karyawan tergantung masa kerja dan golongannya, paling tidak perusahaan kelas bawah sekalipun memenuhi hak karyawan dengan upah yang proporsional,"katanya.
ia menambahkan, kalau ada pekerja yang merasa dirugikan, silahkan untuk melaporkannya kepada Disnaker Palembang.
"Kami siap mempasilitasi,"pungkasnya



