Minggu, 19 Feb 2017 - 19:55:00 WIB - Viewer : 4696
Perwali Kangkangi Perda
Tumpang Tindih Penarikan Retribusi Parkir
AMPERA.CO,PALEMBANG - Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 19 Tahun 2014 tentang pengelolaan parkir Pasar Tradisional dan Swasta menuai kontroversi, dikarenakan dalam perwali tersebut, tepatnya dalam Pasal II, PD Pasar Palembang Jaya mempunyai kewenangan mengelola parkir dan mendapatkan pemasukan pajak parkir di pasar tradisonal.
Pengelolaan parkir di Pasar Tradisional dan Swasta oleh PD Pasar Palembang Jaya itu dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan perparkiran.
Padahal, jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008, parkir dikawasan pasar merupakan tempat parkir umum yang kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, dengan besaran biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, mengapa retribusi parkir yang dibebankan pada Dishub Palembang tidak pernah tercapai, karena kewenangan Dishub diambil alih oleh PD Pasar.
"Itu salah satu alasan mengapa target retribusi parkir tidak pernah tercapai,"katanya, Minggu (19/2).
Untuk mengatasi hal itu, kata Chandra, pihaknya akan segera panggil kedua belah pihak yakni PD Pasar dan Dishub Palembang untuk diminta klarifikasi soal itu.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil. Bentuknya klarifikasi terkait pengelolalaan parkir di Pasar Tradisional dan Swasta,"katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional (Wasdalops), Dishub Palembang, Marta Edison membenarkan jika pengelolaan parkir diambil oleh PD Pasar.
"Ya kami minta solusinya. Karena dalam Perda jelas dikelola oleh Dishub Palembang, tapi dalam Perwali diambil dikelola oleh PD Pasar, kalau dikaji berdasarkan aturan. Tentu Perda lebih tinggi dari Perwali, tapi kami tidak bisa berbuat banyak atas hal itu,"katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber dipercaya, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit terhadap PD Pasar, dan didapatlan temuan bahwa retribusi parkir yang dikelola oleh PD Pasar tidak masuk ke kas negara.
"Ya ada temuan, karena tidak ada setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),"kata sumber yang namanya enggan disebutkan.



