Selasa, 03 Jan 2023 - 13:40:00 WIB - Viewer : 9752
Plafonindo Bantah Cemari Lingkungan, Komisi II Akan Sidak Lapangan
AMPERA.CO, Palembang - Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan akan sidak lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah, PT Bintang Anugrah Plafonindo, yang terletak di Jalan Karya Baru, RT 9 RW 013, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL).
"Rapat ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat, dimana diduga pabrik plafon ini menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan dan diduga tidak memiliki izin yang lengkap, dan juga persoalan jaminan PBJS bagi karyawan, kami akan sidak lapangan," kata Abdullah Taufik.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari semua pihak yang ikut dalam rapat tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan.
"Beberapa atensi dari RT, Lurah, Camat, DLHK maupun pemilik perusahaan sudah kami terima. Kami akan turun kelapangan, memastikan kebenarannya,setelah itu kami akan buat rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, pemilik PT Bintang Anugrah Plafonindo, Erwin Taufiek, membantah terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaannya.
"Tidak ada limbah. Itu hanya tumpukkan bekas palfon, mengenai debu pabrik, kami akan buat hexos," pungkasnya.
Hadir dalam rapat tertutup tersebut, Ketua komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, Wakil Ketua, Sudirman, anggota Fahrie Adianto, M Akbar Alfaro, dan M Arfani.
Hadir juga, pemilik PT Bintang Anugrah Plafonindo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP, DPMPTSP, Camat AAL, Lurah Karya Baru, RT dan RW setempat.