Senin, 07 Sep 2020 - 22:55:00 WIB - Viewer : 2152

Presiden Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid

Ed : Fery

AMPERA.CO, Jakarta - Guna mempercepat pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tanah air, Presiden Jokowi, bentuk tim nasional yang dikomandoi Menko Perekonomian.

Tim yang dibentuk itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19," demikian isi Keppres pasal 3, saat dilihat, Senin (7/9/2020).

Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut rinciannya:

Susunan pengarah tim pengembangan Vaksin Covid-19

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Susunan penanggung jawab tim pengembangan Vaksin Covid-19.

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :