Selasa, 22 Mei 2018 - 01:03:00 WIB - Viewer : 5708

Raperda Cacat Hukum Akan Timbulkan Persoalan

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Persoalan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Pengelolaan Sampah Termal yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang, yang diduga cacat hukum, karena bertentangan dengan Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) dinilai, akan menimbulkan persoalan baru.

Pengamat Administrasi Publik MH Thamrin menilai dari perspektif kebijakan publik, biasanya Raperda atau Perda yang bermasalah tidak melalui alur prosedur perumusan kebijakan sebagaimana mestinya.

"Boleh jadi dalam kasus ini pembahasan perda dilakukan secara tertutup. Proses harmonisasi dengan kebijakan lain juga tidak dilakukan secara teliti," katanya, Senin (21/5).

Menurut pengajar dari Universitas Negeri Sriwijaya (Unsri) ini, Raperda bermasalah seperti ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kalau memang terjadi pemotongan proseedur perumusan.

"Raperda yang bermasalah sejatinya akan bertentangan dengan substansi dari kehendak membuat kebijakan yaitu mengatasi masalah. Jangan sampai justru adanya Perda malah menimbulkan masalah baru. Dan ingat penyusunan kebijakan tidaklah gratis. Selalu ada ongkosnya yang notabene adalah uang rakyat. Jangan sampai yang terjadi justru kesia-sian," katanya.

Pemerhati Sosial Ika Fisip Unsri, Bagindo Togar Butarbutar, menurutnya, agar Raperda Pengelolaan Sampah Termal tidak jadi polemik yang berkepanjangan dan dugaan cacat hukum secara prosedural maupun penetapannya.

DPRD Kota Palembang harus melakukan langkah, mengundang DLHK Palembang, investor untuk memberikan representasi, untuk meyakinkan publik.

"Bapemperda DPRD Palembang juga harus didampingi para ahli dibidang teknologi rekayasa limbah sampah, energi alternatif dan Keuangan khusus investasi," katanya

Sehingga, sambung Bagindo, dapat diperoleh informasi, target dan pemahaman yang utuh. Karena pemerintahan yang Introvert, exklusif dan amatiran seharusnya ditinggalkan. Manajemen pemerintahan yang extrovert, akutanbel, profesional dan melayani menjadi tuntutan masyarakat perkotaan modern saat ini juga masa mendatang.

"Apalagi, teknologi rekayasa limbah sampah saat ini bukan hal yang baru lagi, bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah banyak yang menerapkannya, tidak sedikit perusahaan, lembaga maupun perguruan tinggi yang mampu mengoperasikan sistem tersebut, dimana sampah menjadi Energi. Permasalahan kenapa perusahaan dari negara lain yang tertarik berinvestasi dalam Proyek tersebut ? Benarkah nilai investasinya mencapai triliunan rupiah? Publik dan para ahli di Daerah sepertinya diminta keseriusannya untuk mencermati serta mengkajinya lebih dalam lagi," pungkasnya

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang Antoni Yuzar mengaku, Bapemperda hanya bertugas untuk mengecek administrasi dan kajian akademik terkait pengajuan Raperda tersebut.

"Berdasarkan kajian kami, bahwa Raperda ini tidak ada bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Jadi keputusannya bisa dilanjutkan untuk di bahas di Pansus," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :