Jumat, 20 Agu 2021 - 18:04:00 WIB - Viewer : 2456

Sudirman : Pembuatan NIB Gratis !

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

Wakil Ketua Pansus I, Sudirman

AMPERA.CO, Palembang - Usaha mikro dan kecil yang ada di Metropolis, wajib miliki, Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Perlu dicatat, dalam pembuatan NIB itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Wakil Ketua Pansus I, Sudirman, yang membahas Raperda tentang perizinan berusaha berbasis resiko sektor perindustrian. Yang mana perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha itu diatur, dalam PP Nomor 5 tahun 2021 tentang , penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yang merupakan aturan pelaksanaan ketentuan pasal 21 undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020, tentang, cipta kerja, saat dibincangi Jumat (20/8/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, proses pembetukan Raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir, dimana saat ini sudah dilakukan rapat pimpinan, kemudian tahap selanjutnya difasilitasi ke Gubernur, selanjutnya diundangkan melalui paripurna.

"InsyaAllah dalam bulan ini selesai, ini Perda perdana di Indonesia," katanya.

Dijelaskan pria yang duduk di Komisi II DPRD Palembang ini, pihaknya mendorong agar semua usaha mikro dan kecil di Metropolis, bisa miliki NIB, agar usahanya lebih besar. Karena, kalau usaha tersebut sudah memiliki NIB, bisa saja dapat bantuan dari pemerintah daerah atau pusat.

"Legalitas usaha itu penting, agar usaha itu bisa besar. Apalagi pembuatan NIB itu gratis, bisa didaftarkan melalui OSS (Online Single Submission ), atau bisa juga minta bantuan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Palembang," katanya.

Ia menambahkan, Raperda tersebut merupakan upaya untuk merevisi beberapa isi dari Perda Kota Palembang, nomor 19 tahun 2011, tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.

"Dengan adanya Perda dan diwajibkannya usaha miliki NIB agar, hasil usaha mikro dan kecil tersebut mampu menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat tinggi, dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil  produksi, penyimpanan, serta pengangkutan dan banyak lagi manfaat lainnya. Baik bagi pelaku usaha maupun konsumen," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :