Selasa, 14 Apr 2015 - 18:40:16 WIB - Viewer : 8300

Wajib Pajak (WP) Kos-kosan Bertambah 15 WP

Kos-kosan yang terletak di Jalan Angkatan 45, Dwikora memiliki bebagai fasilitas dengan sasaran target orang-orang berkantong tebal, yakni Rp 1,2-Rp2,5 juta perbulan. Selasa (1/14). Foto: AMPERA. CO/ ALAM

AMPERA.CO, Palembang - Potensi pajak dari sektor usaha kos-kosan maupun wisma, sangat besar. Tapi sayangnya hingga saat ini belum berjalan maksimal dengan berbagai kendala, diantaranya sulitnya menemui pemilik usaha tersebut.

"Masalah utamanya sangat klasik. Sulit menemui pemiliknya,"ungkap, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang Sodikin, Selasa (14/4).

Sodikin mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kos-kosan. Ia mengaku, sudah menugaskan kepada semua Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) yang ada di 16 Kecamatan di Palembang untuk melakukan pendataan.

"Dalam waktu 1-2 hari kedepan, data Wajib Pajak (WP) sudah kita terima. Kemudian akan kita tindaklanjuti dengan turun langsung kelapangan,"katanya.

Sodikin mengaku, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, pihaknya sudah berhasil melakukan penambahan jumlah WP kos-kosan maupun wisma sebanyak 14-15 titik yang tersebar di tiga kecamatan yakni, Seberang Ulu (SU) I, SU II dan Ilir Barat (IB) I.

"Setiap bulan WP semakin bertambah, kami terus melakukan pendataan dan pendekatan kepada pemiliknya. Saat ini, jumlah total WP kos-kosan lebih kurang 94-95, dari sebelumnya 80 titik,"akunya.

Sodikin menilai, berdasarkan prinsip ekonomi, kos-kosan sudah layak dikenakan pajak, mengingat bisnis tersebut sangat menggiurkan. 

"Dulu usaha ini memang biasa saja, tapi semakin berkembangnya zaman. Usaha kos-kosan semakin menjajikan,"katanya.

Sodikin menambahkan, pihaknya mengenakan pajak, bukan tanpa dasar yang jelas. Tapi sudah melalui proses panjang. Sehingga keluarnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, tentang pajak hotel, usaha kos yang memiliki lebih dari 10 kamar untuk dijadikan sumber pendapatan daerah.

"Kami harapkan, pemilik usaha kos-kosan di Palembang sadar. Sehingga bisa mendaftarkan usahanya untuk dikenakan pajak,"ulasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, di Jalan Angkatan 45 tepatnya kawasan Dwikora dan Trikora. Kos-kosan dikawasan itu bukan hanya hunian bagi mahasiswa, pemilik kos sudah mengarah kepada orang-orang berkantong tebal. Karena kos-kosan itu sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti AC, TV,Wifi, tempat tidur, laundry pakaian dan lainnya. Membuat kos-kosan tersebut sudah seperti hotel berbintang.

Salah seorang penyewa kos-kosan di kawasan Dwikora, Adit mengatakan, ia merupakan salah satu karyawan swasta di Jakarta, selama satu bulan, ia ditugaskan di Palembang, dan memilih nge-kos dari pada nginap di hotel.

"Kos-kosan disini (Dwikora) cukup mahal. Yakni Rp 1,2-Rp2,5 juta perbulan. Kalau mau di hotel pasti lebih tinggi, ya terpaksa tinggal dikosan saja. Lagian pula, fasilitasnya juga lengkap,"tutupnya (AM8)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • ekonomi