Sabtu, 25 Mar 2017 - 21:30:00 WIB - Viewer : 5200

Angkutan Online dan Konvensional harus Berkolaborasi

Ed : Feri Yuliansyah

AMPERA.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemerintah tidak perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Seharunya, kata Tigor, Pemerintah mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi (online) dan konvensional untuk berkolaborasi dibandingkan menerbitkan berbagai aturan yang tidak perlu. Kolaborasi justru akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.

"Harusnya jalankan saja seperti yang ada saat ini,"Katanya, Sabtu (25/3).

Dijelaskannya pengaturan tarif dan kuota transportasi online saat ini tidak relevan. Karena, mekanisme yang berjalan di lapangan adalah hukum pasar.

Masyarakat sebagai konsumen transportasi online akan memilih menggunakan moda yang nyaman dan murah. Pengaturan tarif dan kuota hanya akan berimbas pada penurunan kualitas pelayanan transportasi.

"Kolaborasi antara perusahaan transportasi online dengan konvensional sejatinya bisa menjadi solusi terhadap situasi saat ini, saya yakin pendapatan pengemudi transportasi konvensional yang berkolaborasi dengan aplikasi online justru meningkat,"ujarnya.

Kolaborasi tersebut sejatinya dapat menggabungkan kelebihan dari masing-masing bisnis. Transportasi online yang merupakan perusahaan teknologi sangat mumpuni dalam hal inovasi aplikasi.

Sementara perusahaan transportasi konvensional sangat berpengalaman dalam bisnis angkutan. Kolaborasi tersebut justru akan menguntungkan semua pihak.

"Pemerintah seharusnya cukup mengatur standar pelayanan minimum bagi transportasi. Standar ini pun harus berlaku secara nasional, dan tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah,"katanya.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menegaskan pemerintah pada prinsipnya ingin berkeadilan.

"Pemerintah akan mengatur transportasi, khususnya jenis taksi baik online maupun konvensional secara adil agar tidak terjadi perang tarif yang berpotensi memicu konflik,"katanya.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam.

Kewajiban kepada angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online. Jadi, wajar bila ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online.

"Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain,"katanya.