Jumat, 15 Apr 2022 - 00:27:00 WIB - Viewer : 6696
ASN Dapat THR, Gaji 13 dan Ada Tambahan Tukin 50 Persen
AMPERA.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi ASN di masa hari raya Idul Fitri 2022. Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah.
"Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19," katanya.
Jokowi berharap diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.



