Jumat, 01 Mei 2026 - 18:47:00 WIB - Viewer : 4320

Bongkar Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sita Mesin Operasional Milik PT KMM

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Penyidik Kejati Sumsel sita aset PT KMM

AMPERA.CO, Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel.

Penyitaan terbaru dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. 

Aset yang diamankan merupakan milik PT KMM dan diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mesin Concrete Batching Plant merek SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik.

Selain itu, turut diamankan berbagai komponen pendukung seperti aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, cement silo, hingga generator set.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengantongi surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Vanny dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (1/5/2026).

Ia menambahkan, proses penyitaan berlangsung lancar tanpa kendala berarti di lapangan.

Sebelumnya, pada Selasa, 28 April 2026, tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah lebih dulu menyita sejumlah aset lain milik PT KMM di lokasi yang sama. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Adapun aset yang telah diamankan meliputi delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator.

“Seluruh aset yang disita telah dituangkan dalam berita acara penyitaan tertanggal 28 April 2026,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa setelah pelaksanaan penyitaan, pihaknya telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • industri