Minggu, 19 Feb 2017 - 21:25:00 WIB - Viewer : 6008

Chandra : Kontraktor Merasa Dirugikan Pemkot Palembang, Bisa Lapor Kedewan

Rep : AT. Putra/ed:Feri

AMPERA.CO, PALEMBANG - Pihak ketiga atau kontraktor yang biasa mengerjakan proyek pembangunan di Kota Palembang menyesalkan lambannya pembayaran tagihan terhadap pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan pada 2016 lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang beralasan keterlambatan pembayaran diakibatkan belum cairnya, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 352 miliar dan pengajuan pinjaman kepada Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp 100 miliar.

Salah seorang kontraktor yang melaksanakan proyek sejumlah perbaikan jalan di Palembang, Andi, mengatakan, belum mendapatkan bayaran atas pekerjaan yang sudah ia lalukan.

Ia sangat menyesalkan sikap Pemkot Palembang yang terkesan mempersulit untuk melengkapi berkas yang diminta. Padahal, pengerjaan perbaikan telah dilakukan bahkan dengan modal yang tidak sedikit.

"Sudah dari bulan Oktober lalu pekerjaan kami selesai, tapi kami belum dibayar juga, katanya mesti melengkapi berkas ini itu. Kalau tagihan saya ada sekitar Rp2 miliar, kami harap Pemkot Palembang segera melunasinya,"katanya, Minggu (19/2)

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II, DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari persoalan tersebut.

Menurutnya, memang ada kesan kelamabanan dari pihak Pemkot Palembang dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saat ini pihaknya meminta data dari BPKAD berapa hutang pihak ketiga yang sudah diselesaikan dan segera dicocokkan dengan data realisasi dengan Bank Sumsel.

"Kami akan melakukan crosschek terhadap realisasi ini. Apabila memang ada keterlambatan pembayaran yg dilakukan oleh individu yang bekerja di BPKAD dan secara sengaja dilakukan. Maka Komisi II segera mengambil tindakan,"katanya.

Ia menambahkan, jika pihak ketiga atau kontraktor merasa di rugikan, agar segera melaporkan ke Komisi II DPRD Palembang. Sehinga pihaknya bisa segera melakukan peninjauan dan minta klarifikasi kepada pihak terkait.

"Saat ini kami juga sedang mengumpulkan data-data untuk menyimpulkan kinerja BPKAD terhadap permasalahan hutang kepada pihak ketiga yang kami nilai sangat berjalan lamban dan terkesan tidak berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan,"bebernya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, M Hoyin Rizmu mengatakan,
pihaknya sudah melayangkan surat beberapa kali ke Pemprov Sumsel untuk segera membayarkan DBH untuk Pemkot Palembang, tapi hingga Kamis (16/2) belum ada tanggapan.

"Total hutang kita kepada rekanan sebesar Rp 235 miliar. Sampai saat ini baru dibayar Rp 90 miliar. Dana tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pembayaran pajak dan retribusi yang sudah masuk ke kas daerah,"katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya untuk segera melunasi hutang kepada rekanan, dengan cara mengajukan pinjaman kepada Bank Sumsel Babel sebesar Rp 100 miliar. Tapi, belum disetujui.

"Kita masih menunggu, disetujui, mudah-mudahan secepatnya. Agar setidaknya kita kembali nyicil melunasi hutang,"ujarnya.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menegaskan, jika hutang Pemkot Palembang kepada pihak ke tiga akan segera dibayar, setelah para kontraktor ini melengkapi ketentuan yang berlaku.

"Saya janji akan segera dibayarkan. Sebenarnya kita memiliki dana dari Pemprov yang belum dilunasi, tapi kita akan berusaha segera selesaikan dengan baik,"Pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :