Kamis, 25 Agu 2022 - 19:39:00 WIB - Viewer : 6928
Ditetapkan Tersangka, Mahkamah Partai Gerindra Segera Adili M Syukri Zen

AMPERA.CO, Palembang - Mahkamah Partai Gerindra bakal gelar sidang terhadap M Syukri Zen, atas pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Tata atau Nurmala, di SPBU, kawasan Jalan Demang Lebar Daun beberapa waktu lalu.
Gerinda Sumsel akan tetap menghadiri sidang di Mahkamah Partai yang dijadwalkan pada Jumat (26/8/2022) siang pukul 14 : 00 WIB di Jakarta.
"Kami bersama dengan DPC Gerindra Palembang akan hadir dalam sidang di Mahkamah Partai meski yang bersangkutan sudah ditahan dan tetapkan tersangka oleh, Polrestabes Palembang,"kata Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi, Kamis (26/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Sumsel ini, mengaku, pihaknya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu DPP sudah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Bagaimanapun tindakan yang bersangkutan merupakan tindakan yang tidak terpuji, apalagi saya juga seorang wanita, sangat sedih dan kecewa atas perilaku M Syukri Zen tersebut," ujarnya
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh M Syukri Zen sudah melanggar hukum dan AD RT Partai, maka dari itu, sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP.
"Ini pelajaran bagi kita semua, oleh karena itu kami berpesan kepada kader Gerindra untuk menjaga sikap dan perilaku, apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas," imbuhnya.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Sumsel atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh M Syukri Zen kepada seorang perempuan di tengah umum.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik akhirnya mentapkan Syukri sebagai tersangka.
Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi, dan korban.
"Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan," Kata Ngajib saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/8/2022).
Ngajib menjelaskan, motif penganiayan yang dilakukan oleh M Syukri Zen tersebut lantaran tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil hingga terjadi keributan.
Kurang puas, M Syukri Zen langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.
"Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM," pungkasnya.