Jumat, 04 Agu 2023 - 15:41:00 WIB - Viewer : 6152
DPRD Akan Gugat Permendagri 134/2022 ke MA
AMPERA.CO, Palembang - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022, ke Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Jumat (4/8/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, Permdagri 134/2022 tentang batas wilayah anatara Palembang dan Banyuasin, jelas merugikan Kota Palembang. Karena luasan wilayah Palembang tergerus alias berkurang sebanyak 4.800 hektar.
"Lembaga DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA," kata Firmansyah Hadi.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah itu rampung, baru DPRD Palembang mengajukan gugatan.
"Tidak lama lagi. Fokus ke APBD dulu, setelah itu kita akan konsultasi ke pengacara, yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD Palembang dalam mengajukan gugatan ke MA, karena Permendagri 134/2022 tidak sesuai PP 23 Tahun 1998," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, sudah ada gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Alexandria, Jakabaring terhadap putusan Permendagri 134/2022 tersebut.
Atas hal itu, Firmansyah Hadi, mengaku, pihaknya, mengapresiasi warga yang telah mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 tahun 2022 ke MA, pada Senin (31/7/2023) lalu. Laporan warga telah diterima dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Kami bersyukur sudah ada yang uji materi dan bola panasnya ada di MA. Kami jujur terbantu dengan adanya uji materi ini," kata Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi.



