Rabu, 02 Agu 2023 - 10:28:00 WIB - Viewer : 6756
Usulan Nama Pj Walikota Palembang Paling Lambat 9 Agustus, Ini Harapan Pimpinan DPRD
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, di deadline paling lambat, 9 Agustus 2023, sudah harus menyerahkan 3 nama yang akan menjabat sebagai Penjabat (PJ) Walikota Palembang.
Hal seperti tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tertanggal 21 Juli 2023, Nomor 100.2.1.3/3736/SJ, sifat : segera, hal : usul nama calon Pj Bupati/Walikota.
Dalam poin ke tiga surat tersebut berbunyi, usulan nama calon Pj Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Palembang, Dauli, mengatakan, siapapun terpilih menjadi Pj Walikota Palembang, diharapkan mampu membangun sinergi yang baik dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Politisi PAN ini menjelaskan, sesusai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pj Gubernur, Bupati/Walikota, disebutkan dalam salah satu pasalnya, bahwa keputusan akhir penentuan calon Pj ada ditangan Presiden melalui Mendagri.
"Tapi, besar harapan kami, nama yang sudah diusulkan oleh DPRD Palembang nantinya, itulah yang dipilih oleh Mendagri, karena nama tersebut dianggap menguasai tata pemerintahan di kota Palembang. Kalau bicara idealnya, ya seperti itu, tapi kembali lagi ke aturan yang ada, bahwa calon Pj tersebut diputuskan oleh Mendagri," kata Dauli, Rabu (2/8/2023).
Ia menambahkan, apabila nantinya, Presiden melalui Mendagri, sudah memutuskan nama untuk menjadi Pj Walikota Palembang, tentu lembaga DPRD Palembang menerima keputusan tersebut, dengan harapan, nama yang dipilih tersebut mampu menjalin hubungan baik antar lembaga.
"Kami berharap, Pj yang akan memimpin Palembang 1 tahun kedepan, bisa langsung bekerja totalitas, demi kemajuan kota Palembang," pungkasnya.



