Rabu, 17 Jan 2018 - 14:39:00 WIB - Viewer : 3220

DPRD Palembang Sahkan 5 Raperda

Rep : AT.Putra / Ed : Feri

AMPERA.CO
Suasana Rapat Paripurna

AMPERA.CO, Palembang - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Rabu (17/1), tentang persetujuan bersama 5 Raperda dan jawaban Walikota Palembang tentang LKPJ Tahun 2017 dan LKPJ masa jabatan Walikota periode 2013-2018.

Pengesahan lima perda itu ditandai dengan penandatanganan oleh Walikota Palembang Harnojoyo bersama Ketua DPRD Palembang Darmawan.

Kelima Raperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah, Perda pengelolaan barang milik daerah yang disampaikan oleh, Pomi Wijaya (Pansus V), Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan Kota Palembang yang disampaikan oleh, Antoni Yuzar (Pansus VI).

Kemudian, Perda pelayanan publik perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang pembinaan retribusi izin yang disampaikan oleh Kgs Ishak Yasin (Pansus VII), Perda tentang Keolahragaan yang disampaikan oleh Eddy Saat (Pansus VIII) dan terakhir Perda tentang penyelenggaraan kota layak anak yang disampaikan oleh Nurhiliyah (Pansus IX).

Wakil Ketua DPRD Palembang, M Adiansyah berharap dengan disahkannya lima Perda itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dapat segera menjalankannya sebagai mana mestinya.

"Sosialisasikanlah Perda itu, agar apa yang menjadi tujuan Perda itu dapat berjalan optimal," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang