Senin, 12 Feb 2018 - 22:30:00 WIB - Viewer : 6816
DPRD Palembang Tetapkan 27 Program Pembentukan Perda 2018
AMPERA.CO, Palembang - DPRD Kota Palembang melaksanakan sidang paripurna, program pembentukan peraturan daerah (Perda) Tahun 2018, Senin (12/2).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, M Adiansyah SH dan diikuti oleh semua pimpinan DPRD Kota Palembang, Ketua H Darmawan, Wakil Ketua Muliadi dan Sri Wahyuni serta anggota DPRD Palembang lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang Antoni Yuzar mengatakan, pembentukan Perda merupakan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 39, tentang peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPRD Kota Palembang bersama Sekda Kota Palembang, H. Harobin Mustofa
Dimana pembentukannya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penysunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
"Total program pembentukan Perda ada 27 dan telah disepakati dalam rapat Paripurna," katanya.
Adapun beberapa program pembentukan Perda itu adalah, pembentukan perusahaan daerah perparkiran, pembangunan budaya integritas, kepariwisataan, kerjasama pengelolaan sampah secara temal Kota Palembang dan lainnya.

OPD Pemkot Palembang yang hadir dalam rapat paripurna

Anggota DPRD Kota Palembang

Sekretaris Dewan, H. Ali Amir



