Senin, 08 Feb 2021 - 23:44:00 WIB - Viewer : 2284

Dua Raperda Inisiatif Disetujui Gubernur dan DPRD Sumsel

IST
Ketua DPRD Sumsel & Gubernur Sumatera Selatan

AMPERA.CO, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Sumsel.

Rapat paripurna yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/2/2021) itu dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati di dampingi Wakil Ketua I, Kartika Sandra Desi, Wakil Ketua II, Muchendi Mahzareki bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sekda Sumsel, Nasrun Umar, anggota DPRD Sumsel dan di hadiri OPD, Ustadz serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati mengatakan, dua Raperda ini untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab lembaga serta produktivitas yang berujung pada kualitas kinerja DPRD Sumsel untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

“Pansus I dan II DPRD Prov Sumsel mengharapkan dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadi dasar payung hukum dan acuan dalam pembuatan peraturan daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel,” katanya.

Pansus I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, mengucapkan syukur karena DPRD dan Gubernur Sumsel telah menyetujui dan telah mengambil keputusan dan pengesahan Perda Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Karena Perda ini merupakan amanah UU  No.18 thn 2019 tentang Pesantren.

“InsyaAllah kelak mampu memberikan manfaat bagi kalangan Pesantren. Kemandirian pesantren sudah tetbukti dan teruji oleh waktu. Tanpa menuntut apapun  dari pemerintah, Pesantren terus menerus berkontribusi mencetak santri dalam mencerdaskan anak bangsa dengan kekhasan pondok pesantren,” katanya.

“Maka sudah saatnya melalui perda ini pemerintah mendukung dan mempasilitasi pemberdayaan pesantren. Dalam penyusunan perda ini, selain mengacu pada regulasi yang ada, pansus 1 aktif mengunjungi pondok pesantren dan mengundang para kyai dan Masyayikh pondok-pondok pesantren,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel ini juga berharap, perda ini akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir bathin para santri dan pembangunan pesantren sebagai kekhasan sosiokultural.

 “Perda akan terus dikawal, karena setelah pengesahan ini masih ada proses lagi yaitu evaluasi Kemendagri setelah itu ditindaklajuti dengan peraturan gubernur,” harapnya.

 “Dalam perda ini diatur tentang kehadiran dan keberadaan pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota terhadap penyelenggaraan pesantren, seperti fungsi pesantren, perencanaan pesantren, fasilitas dan dukungan, pembinaan dan pemberdayaan,” jelasnya.

Diketahui, Rapat ini hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Sumsel. Raperda pertama yaitu tentang dukungan fasilitasi penyelengaraan pesantren dan Raperda kedua tentang arsitektur bangunan gedung ornamen jati diri budaya di Sumsel.

Acara diawali dengan Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, selanjutnya dilakukan Pengambilan keputusan, kemudian dilanjutkan pendapat akhir sambutan Gubenur Sumsel, Herman Deru terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Sumsel.

 

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya kerja sama dan koordinasi antar penyelenggara pemerintah daerah. 

Dirinya menilai, Ponpes telah eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah dengan menanamkan keimanan serta ketakwaan bagi seluruh santri sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, terkait Raperda arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel, Ia menambahkan, hal tersebut sebagai salah satu upaya melestarikan keberagaman budaya ciri khas Sumsel. “Untuk itu peran DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanannya mutlak diperlukan guna mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua,” ujarnya.

Setelah menyimak laporan pembahasan dan penelitian pansus melalui juru bicara masing-masing pansus, orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dengan baik dalam pembahasan Raperda usulan inisiatif DPRD Sumsel,” tuturnya.

Raperda yang baru lahir di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Selatan itu telah disepakati bersama, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kedua Raperda antara Gubernur Sumsel, Herman Deru dengan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati. (ADV)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • dprd
  • sumsel