Senin, 08 Jun 2026 - 19:24:00 WIB - Viewer : 244
HGU PT MI Dicabut, Anggota DPRD Sumsel Ade Pramanja Berikan Apresiasi Pansus
Istimewa
AMPERA.CO, Palembang - Perjuangan masyarakat Desa Mainan Kecamatan Sembawa dan Desa Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bertahun- tahun, dalam menuntut hak agraria nya, akhirnya membuahkan hasil.
Dimana tuntutan mereka terhadap pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia di Banyuasin, akhirnya diputuskan untuk dicabut dan hak pengelolaan lahan (HPL) badan bank tanah sebagai tanah objek Reforma Agraria (Tora), untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Aanggota DPRD Sumsel dapil Banyuasin Ade Pramanja memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel melaului Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/ BPN mencabut HGU PT MI di Banyuasin.
"Mewakili masyarakat Banyuasin kami mengucapkan terimakasih, akhirnya atas perjuangan yang lama dan berliku tuntutan warga tercapai," kata Ade saat menyampaikan interupsi pada saat paripurna di gedung DPRD Sumsel, Senin 8 Juni 2026.
Oleh karena itu pihaknya meminta BPN Sumsel dan APH untuk segera mengeluarkan rekomendasi atas putus an tersebut.
"Dizaman pak Prabowo tidak ada yang kenal hukum, jika ada yang membekingi dirinya lahir dan batin siap menghadapnya, karena ini adalah keputusan yang harus ditaati oleh semua pihak,"kat ketua DPD NasDem Banyuasin ini.



