Kamis, 24 Nov 2022 - 21:37:00 WIB - Viewer : 7772

Ini Proses Penerbitan KTP Digital

Rep : Alam

Kepala Disdukcapil Palembang, Ir Hj Dewi Isnaini, M.Si, menyampaikan sambutan

AMPERA.CO, Palembang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, terus mensosialisasikan penggunaan KTP digital di masyarakat.

Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isanini, dalam acara rapat koordinasi, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Tahun 2022, bertempat Golden Sriwijaya Building, Rabu (23/11/2022), mengatakan, ada beberapa cara proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital bagi masyarakat.

Diantaranya, pertama, masyarakat/penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon selular.

"Selanjutnya melakukan registrasi dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, nomor handphone, dan melakukan swa foto didepan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QRcode. Jika pendaftaran berhasil, maka akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi," kata Dewi.

Selanjutnya, kata mantan Kepala DPP-KB Palembang ini, masyarakat wajib melakukan proses aktivasi yang dikirim melalui email. Kemudian setelah itu, melakukan login menggunakan kata kunci yang diberikan sebelumny.

"Kata kunci bisa dirubah oleh masyarakat itu sendiri," katanya.

Setelah berhasil login, sambung Dewi, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.

"Terdapat dua cara untuk menampilkan KTP digital, yakni, menampilkannya dalam layar saja, atau menampilkan bentuk koder QR ter-enkripsi," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :