Rabu, 23 Mei 2018 - 12:59:00 WIB - Viewer : 5776
Masalah Hotel Ibis Masuk Lingkaran "Setan"
Ilustrasi
AMPERA.CO, Palembang - Tidak tuntasnya berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terjadi di wilayah Kota Palembang, khususnya pembangunan yang menyita perhatian banyak pihak, yakni Hotel Ibis milik PT Indo Citra Mulia (PT ICM) atau Thamrin Group, mendapat perhatian serius oleh Praktisi Hukum Sumsel Febuar Rahman.
Febuar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT ICM yang menyebabkan berbagai persoalan lingkungan, sudah seharusnya diselesaikan dengan diberikan sangsi tegas oleh, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang selaku pemberi kebijakan atau yang mengeluarkan perizinan pembangunan di Metropolis.
"Semua masyarakat sama dimata hukum. Mengapa kalau Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan mudahnya ditindak, sementara pengusaha tidak berani ditindak, padahal sudah jelas ada pelanggaran didalamnya," katanya, Rabu (23/5).
Dijelaskannya, Perda dibuat bertujuan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak apabila ada pelanggaran. Tapi sayangnya tidak berjalan. Padahal Perda itu wajib diterapkan. Jangan sampai, ketidaktegasan Pemkot Palembang ini, menjadikan rakyat tidak percaya dengan Pemerintah.
"Ini sudah menjadi lingkaran setan. Tentu ini tidak bisa kita salahkan Pemkot Palembang semata, DPRD Palembang juga harus bertanggungjawab, dimana pengawasannya selama ini. Kok bisa pelanggaran didiamkan saja, tentu ini menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa bisa terjadi," ujarnya.
Sebenarnya Pemkot Palembang, sambungnya, tidak susah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT ICM alias Thamrin Group, apalagi, bukti kesalahan sudah jelas. Misalnya, Advis Planning tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh dinas PU PR, Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang seharusnya berjarak 8 meter, faktanya hanya 1,5 meter, didalam sate plane gambar tidak ada penggunaan ground anchor ternyata digunakan.
"Apalagi Sekda pernah turun kelapangan untuk mengecek secara langsung. Harusnya, ada dong tindakan tegasnya dengan memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan atau mencabut IMB nya dan lain sebagainya. Saya menilai mengapa Pemkot Palembang dan DPRD Palembang tidak berani menindak karena ada beban psikologis, kalau tidak ada beban kenapa aturan tidak dijalankan, mungkin ada tanam jasa, hukum itu objektif, ada beban apa sebenarnya ?, harusnya bisa dibedakan tugas negara artinya harus profesional," katanya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar DPRD Palembang bisa menggunakan hak bertanya pada kepala daerah atau hak interpelasi.
"DPRD Palembang harus bongkar masalah ini. Gunakan hak interpelasi, gunakan langkah hukum agar daerah punya wibawa dan dihargai oleh masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU PR Palembang Ahmad Bastari Yuzak menagatakan, atas persoalan Hotel Ibis ini, pihaknya harus mempertimbngkan kepentingan masyarakat dan kegiatan investor untuk berinvestasi di Palembang.
"Kalau menurut aturan, ya harus mengikuti rencana kota atau perizinan yang diberikan, karna kalau tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan akan berdampak pada lingkungan," katanya tanpa memastikan akan menindak pelanggaran Hotel Ibis.
Ia mengimbau, kedepan, semua pengembang agar mentaati aturn yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang yang pada akhirnya tidak merugikan masyarajat banyak.
"Kalau masyarakat sekitar mengizinkan penggunaan alat berat. Tidak masalah tapi jika berdampak pada lingkungan, tidak boleh," pungkasnya.
Sementara itu, Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, pembangunan Hotel Ibis tidak bisa dilanjutkan sebelum, persoalan hukumnya dengan PT Sebangun Bumi Andalas (PT SBA) selesai di kepolisian.
"Tidak bisa lanjut. Selesaikan dulu urusan hukumnya. Kan logikanya begitu," pungkasnya



