Rabu, 02 Nov 2022 - 19:03:00 WIB - Viewer : 6504

Menteri Tak Perlu Mundur Saat Nyapres

Ed : Fery

AMPERA.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Amar tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/11/2022).

Dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun pejabat yang dikecualikan yaitu Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal tersebut, menteri yang merupakan pejabat negara tidak masuk dalam kategori pengecualian.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :