Selasa, 01 Nov 2022 - 10:42:00 WIB - Viewer : 5908

Cak Imin Minta Presiden Evaluasi Perpres 33 Tahun 2020

Tim ampera.co

Cak Imin dan Presiden RI Jokowi

AMPERA.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, meminta kepada Presiden RI, agar mencabut dan mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) 33 Tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Hal itu diungkapkan Cak Imin, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Senin (31/10/2022).

"Pemangkasan uang harian DPRD di seluruh wilayah Indonesia menghambat tugas DPRD. Hal itu sesuai dengan aspirasi dari perwakilan DPRD yang masuk ke kami, jadi kami sampaikan kepada Presiden agar segera dievaluasi," kata Cak Imin.

"Idealnya anggaran kerja DPRD tidak diseragamkan. Tapi, disesuaikan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing daerah, kabupaten/kota. Sehingga, anggaran kerja anggota dewan daerah yang mampu secara finansial tidak sama jumlahnya dengan daerah lain yang tidak mampu," katanya.

Ia menegaskan, akan mengawal kebijakan itu, hingga bisa dilaksanakan segera, karena hal itu menyangkut kerja dan tugas wakil rakyat di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Keberadaan Perpres 33/2022, tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :