Selasa, 06 Sep 2022 - 12:52:00 WIB - Viewer : 4240

Pembayaran PBB Tinggal 24 Hari Lagi !!!

Rep : Alam

AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengimbau agar wajib pajak (WP) segera membayarkan pajak bumi bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.

"Ayo bayar PBB. Tinggal 24 hari lagi. Sebelum jatuh tempo 30 September 2022," kata Herly, Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan, apabila ada keterlambatan dalam membayar pajak, maka ada sangsi menanti WP. Yakni, denda 2 persen setiap bulannya.

"Ayo taat bayar pajak, karena setiap rupiah yang kita bayar, untuk pembangunan dan kemajuan kota Palembang," katanya.

"Sekali lagi saya tegaskan, jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 30 September 2022," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :