Sabtu, 21 Agu 2021 - 15:31:00 WIB - Viewer : 2296
Pemkot Palembang Ajukan 6 Raperda
AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang ajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Palembang.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, Peby Anggi Pratama, mengatakan, usulan Raperda itu masuk sekitar tanggal 5 Agustus 2021, dan sudah ada 4 Raperda yang dibahas, sisa 2 Raperda lainnya akan dibahas pada, Kamis (26/08/2021) mendatang.
"Ada 5 dinas yang ada dilingkungan Pemkot Palembang yang usulkan Raperda. Yakini Dinas PUPR 2 Raperda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPPKB dan Dinas Perhubungan, total ada 6 Raperda. Bapemperda berkewajiban untuk membahas naskah akademi dan Raperda bersama OPD terkait, tim penyusun naskah akademik dan bagian Hukum Setda Kota Palembang," kata Peby, saat dibincangi, Sabtu (21/8/2021).
Dijelaskan politisi muda Golkar ini, usulan dari Dinas PUPR adalah Raperda tentang rencana tata ruang wilayah RT, RW. Kemudian, Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengolahan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri.
Selanjutnya, usulan dari Dinas Kesehatan adalah Raperda tentang, penanggulangan penyakit. Untuk Dinas Sosial mengusulkan Raperda tentang, penanggulangan. Sementara, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), mengusulkan Raperda tentang grand desain pembangunan kependudukan kota Palembang Tahun 2021-2042.
Terkahir, Dinas Perhubungan mengusulkan Raperda tentang, perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan transportasi.
"Setelah pembahasan dan dikaji secara mendalam pasal per pasal. Baru kita akan rekomendasikan ke paripurna untuk di bentuk Pansus (Panitia Khusus)," katanya.
Peby menambahkan, semua Raperda yang di ajukan Pemkot Palembang merupakan aturan yang sangat baik untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Karena berkaitan dengan kesehatan, sosial,PAD (Pendapatan Asli Daerah), penataan tata ruang dan wilayah kota Palembang tahun 2021-2041, dan juga untuk kejelasan aset daerah yang mana di Raperda PSU di atur hibah aset dari pengembang perumahan kepada pemerintah," pungkasnya.



