Selasa, 28 Nov 2023 - 01:04:00 WIB - Viewer : 4972
Pemkot Palembang Optimalkan Pengamanan Aset Daerah
AMPERA.CO, Palembang - Tata kelola aset yang menjadi hak milik Pemkot Palembang sangat penting, karena merupakan harta kekayaan sekaligus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala BPKAD Palembang, Zuryati mengatakan, tata cara pengamanan aset diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dalam pengamanan aset, Pemkot Palembang memiliki tiga cara. Pertama, pengamanan administrasi, pengamanan fisik, terkahir pengamanan hukum," kata Zuryati, didampingi Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Palembang, A Surakhman, saat dibincangi, Senin (27/11/2023).
Ia menjelaskan, pengalaman administrasi adalah, menatausahakan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka mengamankan BMD dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMND, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, keputusan panitia pengadaan tanah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, izin mendirikan bangunan, berita acara serah terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya.
Kemudian, kedua pengamanan fisik, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.
Terkahir, pengamanan hukum, bertujuan agar BMD terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah.
"Untuk mengamankan semua aset daerah BMD, perlu kerjasama dan koordinasi semua pihak. Termasuk, lurah, camat dan OPD terkait," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Palembang A Surakhman, S.Kom MM, mengatakan, sampai saat ini hampir semua aset lahan milik Pemkot Palembang, dilakukan pemagaran, pasang papan nama dan tanda batas.
"Begitu juga mengenai administrasi, tentu kami bukukan dengan baik. Kami catat dan ditatausahakan dengan baik. Untuk pengamanan hukum, tentu semua surat menyurat misalnya lahan kami buatkan SHM atas nama Pemkot Palembang. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat dilengkapi BPKB," pungkasnya.



