Minggu, 11 Jan 2026 - 19:33:00 WIB - Viewer : 1124
Pengamat Hukum Unsri: Pungli di Terminal Karya Jaya Adalah Tindak Pidana !!!
Arsip
AMPERA.CO, Palembang – Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S., menilai dugaan pungli yang menimpa relawan asal Serang, Provinsi Banten yang hendak mengirimkan bantuan kemanusiaan ke daerah terdampak bencana banjir bandang di Aceh Tamiang, di Terminal Karya Jaya adalah bentuk tindak pidana.
"Pungli adalah tindak pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat sanksi pidana berat. Tindakan oknum petugas di lapangan tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran disiplin internal, melainkan harus dipandang dalam perspektif hukum pidana," kata Prof Febrian, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, ada beberapa delik hukum yang dapat menjerat pelaku pungli, mulai dari penipuan, pemerasan, hingga korupsi. Hal ini dikarenakan para pelaku melekat status sebagai aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah baik pusat maupun daerah saat bertugas.
"Siapa pun yang melakukan tindak pidana pungli bisa dikenakan sanksi pidana yang cukup berat, bahkan bisa dihukum 8 tahun penjara," tegasnya.
Ia juga mengkritik langkah Kepala Dinas Perhubungan kota dan provinsi Sumsel maupun dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan, yang seolah-olah saling lempar tanggung jawab.
Menurutnya, meskipun ada fungsi koordinasi dengan pusat, operasional di lapangan tetap harus berada di bawah pengawasan dan koordinasi pemerintah setempat.
"Intinya tidak boleh ada pelanggaran hukum melalui pungli yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk di sektor perhubungan," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyangkan adanya upaya hukum dari BPTD Kelas II Sumsel, terkait warga yang memviralkan video pungli tersebut, ia menilai sikap pemerintah tersebut berlebihan atau "baperan".
Ia menegaskan bahwa apa yang disebarkan bukan merupakan data pribadi, melainkan bukti pelanggaran dalam pelayanan publik oleh aparatur negara.
"Salah satu kewajiban warga negara adalah menyampaikan informasi jika terjadi pelanggaran hukum oleh aparatur. Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan pembersihan internal nakal agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely, menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang memviralkan kejadian tersebut, termasuk sopir dan relawan yang merekam video.
“Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, Agus Supriyanto, dalam keterangan pers Kamis (8/1/2026), membantah keterlibatan anak buahnya. Ia bahkan sempat menuding bahwa petugas yang berjaga di Terminal Karya Jaya saat kejadian berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumsel.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari Kadishub Sumsel, Ari Narsa. Ia menegaskan bahwa tidak ada personel Dishub Sumsel maupun BPTD yang bertugas di lapangan pada saat itu.
"Tidak ada pegawai Dishub Sumsel yang terjun ke lapangan. Selain memang tidak diperbolehkan, mereka dilarang keras melakukan pungli," tegas Ari Narsa.
Untuk informasi, kelompok relawan asal Banten yang akan menuju Aceh menjadi korban pungli saat melintas di Palembang, Sumsel. Aksi pemalakan yang diduga dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) itu terjadi pada Rabu (7/1) di depan Terminal Karya Jaya.
Seorang relawan yang berada di dalam mobil merekam aksi pungli tersebut. Terlihat ada sejumlah kendaraan besar yang diberhentikan petugas perhubungan. Salah satu dari relawan kemudian dibawa ke seberang tempat mobilnya diberhentikan.
Menurut perekam tempat itu ialah sebuah warung. Di sanalah relawan memberikan duit yang diminta oleh petugas tersebut senilai Rp 150 ribu.



