Jumat, 21 Okt 2022 - 14:46:00 WIB - Viewer : 7548

Polantas Dilarang Tilang Manual !!!

Ed : Fery

AMPERA.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu atas dasar arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot. Selain itu, agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :