Selasa, 18 Okt 2022 - 20:25:00 WIB - Viewer : 7708

Pembayaran PBB Diperpanjang Sampai 31 Desember !

Rep : Alam

AMPERA.CO, Palembang - Kabar gembira bagi warga Palembang, Pemkot Palembang melalui, BPBD Palembang, perpanjang waktu pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), hingga 31 Desember 2022.

"Untuk memaksimalkan PAD. Kita perpanjang waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2022. Hal itu sesuai dengan keputusan walikota Nomor 343/KTPS/BPPD/2022," kata kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan, Selasa (18/10/2022).

Herly mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk segera membayarkan pajak, sebelum jatuh tempo, karena jika lewat waktu yang sudah ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

"Jangan sampai lewat 31 Desember, lewat dari tanggal itu, maka akan kena sangsi," imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan data, realisasi PBB hingga, 14 Oktober 2022, sebesar Rp 246.743.586.583 atau 93,46 persen.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :