Kamis, 28 Mei 2015 - 10:10:56 WIB - Viewer : 5584

PT. KAI Jalin Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Kereta Api di Sumsel.

Niecko

Foto: Niecko/Ampera.co
Rapat pembahasan kerjasama dalam penyelengaraan angkutan perintis Kereta Api di Sumatera Selatan

AMPERA.CO, Sumsel - Provinsi Sumatera Selatan bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan angkutan perintis Kereta Api di Sumsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Komersial PT KAI BambangEko Martono menandatangani perjanjian kerjasama tersebut di Ruang Rapat Majapahit, Ditjen Perkeretaapian Gedung Karsa Lantai 2, Kementerian Perhubungan RI.

“Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dan untuk menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilisasi masyarakat dalam penyediaan jasa layanan transportasi kereta api perintis di provinsi Sumatera Selatan khususnya pada lintas pelayanan Kertapati-Inderalaya di Provinsi Sumatera Selatan” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman, Kamis (28/5/2015).  

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, dasar Penyelenggaraan kereta api perintis lintas Kertapati – Inderalaya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 159 Tahun 2015 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian Angkutan Perintis, ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 160 Tahun 2014tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis, ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 264 Tahun 2014 tentang Penugasan Kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan Angkutan Perintis Kereta Api tertanggal 26 Mei 2016.

“Adapun total jarak pelayanan KA perintis lintas Kertapati-Inderalaya sebesar 25,8 km dengan frekuensi dan jadwal perjalanan kereta api sebanyak 2 frekuensi dengan tarif yang diberlakukan lintas Kertapati-Inderalaya sebesar Rp. 3.000,00” terangnya.

Lanjutnya, sarana yang digunakan untuk angkutan perintis tersebut dengan menggunakan 1 (satu) train set Railbus yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diproduksi oleh PT. INKA (Persero) yang diberikan nama KA Kertalaya.

Dirinya berharap melalui penandatanganan kerja sama ini dapat dijadikan salah satu payung hukum untuk pelaksanaan Kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2015 pada lintas pelayanan Kertapati - Inderalaya ini, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat khususnya mahasiswa di lingkungan Universitas Sriwijaya Palembang dapat menggunakan jasa layanan angkutan KA dengan nyaman, aman, dan tarif yang terjangkau.

AR. Yosef

Ampera.co