Rabu, 04 Apr 2018 - 22:55:00 WIB - Viewer : 5856

Semakin Panas, Hefriady juga gugat SK Alex Noerdin terkait KPID Sumsel

Redaksi Ampera.Co

AMPERA.CO, Palembang – Kontroversi dan kisruh pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan periode 2017 - 2020 bergulir semakin panas.

Jika selasa kemaren (3/4) Muhammad Fathony, Calon anggota KPID Sumsel ranking 1 hasil fit & proper test di DPRD Sumsel yang mengambil sikap menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan gubernur Alex Noerdin, hari ini, rabu (4/4), Hefriady, Calon anggota KPID Sumsel ranking 4, yang harusnya juga dilantik menjadi Anggota KPID Sumsel, juga mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum, dengan memberi kuasa kepada Kantor Hukum Erik Estrada and Partner untuk mendampingi proses hukumnya.

Erik Estrada, SH yang menerima mandat untuk mendampingi proses hukum Hefriady mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan keputusan gubernur sumsel yang melantik komisioner KPID dan menggeser nama kliennya tanpa dasar hukum yang kuat.

"kita dari Kantor Hukum Erik Estrada And Partner menilai SK dikeluarkan oleh Gubernur terkait pelantikan komisioner KPID Sumsel patut diduga adalah tindakan kesewenang-wenangan yang cenderung bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan nyata-nyata menciderai dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik." ujar Erik Estrada kepada wartawan di Palembang, rabu (4/4)

Ditegaskannya, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang baik dan perlu untuk kepentingan Kliennya.

Seperti diketahui, Komisi I DPRD Sumsel menggelar uji kelayakan dan kepatutan, berdasarkan hasil uji kompetensi. Dalam hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 013/TIMSEL/KPID-SS/2017. Dimana dalam pengumuman tersebut dinyatakan 21 orang calon anggota komisiomer berhak mengikuti fit and profer test

Dari hasiil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPRD telah menetapkan rangking 1-7 sebagai anggota KPID Sumatera Selatan untuk periode 2017-2020 dan peringkat 8-14 sebagai cadang anggota KPID, dimana nama Muhammad Fathony (ranking 1) dan Hefriady (ranking 4) yang harusnya dilantik oleh Gubernur Sumsel sebagai Komisioner KPID Sumsel harus menelan kekecewaan karena posisi mereka digeser secara sepihak dan tanpa alasan kuat oleh Gubernur Sumsel dengan nama lainnya yaitu H. Eftiyani (ranking 11) dan Ekky Syahruddin (ranking 12) yang seharusnya sebagai anggota cadangan KPID Sumsel.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • sumsel