Jumat, 06 Sep 2024 - 12:54:00 WIB - Viewer : 808
Sepanjang 2024, Bagian Hukum Setda Palembang Tangani 87 Perkara Hukum Gratis
AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan data dari Bagian Hukum Setda kota Palembang dari Januari hingga September 2024, sudah memberikan layanan hukum gratis bagi 87 perkara perdata dan pidana yang dialami masyarakat Metropolis.
"Sampai dengan bulan September 2024 sebanyak 87 perkara hukum yang ditangani oleh Organisasi atau Lembaga Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang melalui program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat yang tidak mampu" kata Kabag Hukum Setda kota Palembang, Imam Ilham, S.H,. M.H, didampingi, Ketua Tim Bankum Moch Arridea Viri P. SH, saat dibincangi, Jumat (6/9/2024).
Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemkot Palembang, pertama, masyarakat penerima bantuan hukum yang berperkara di pengadilan dapat menerima bantuan hukum dengan menghubungi OBH/LBH yang telah terafiliasi dengan Pemkot Palembang pada Kantor Pos bantuan Hukum yang terdapat di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama
Selanjutnya , penerima bantuan hukum memenuhi syarat-syarar, KTP dan KK Kota Palembang, SKTM yang di ketahui pihak Kelurahan, mengisi formulir permohonan, menguraikan dengan singkat kronologis perkara baik lisan maupun tertulis.
"Untuk perkara perdata yang ditangani yaitu, perceraian dan hak asuh anak sedangkan perkara pidana meliputi, penipuan, perampokan atau pencurian, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penganiayaan, pidana anak, asusila, dan lain sebagainya," katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Palembang terus berkomitmen dalam pemenuhan tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bagi masyarakat tidak mampu, melalui, Bagian Hukum Setda Kota Palembang.
"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu tersebut ditangani oleh 8 organisasi atau lembaga hukum, yakni, LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang , LBH Posbakumadin , LBH Sumsel , LBH Polis Abdi Hukum STIHPADA , LBH PERADI , dan LBH APIK SUMSEL , LBH IKADIN," pungkasnya.