Senin, 03 Sep 2018 - 15:13:00 WIB - Viewer : 3132

Untuk Pemerataan Pendidikan, Raperda SPM Mendesak

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Ketua Pansus III, H Suardi

AMPERA.CO, Palembang - Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan anatara didalam kota dan daerah pinggiran, Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) ke DPRD Palembang.

Ketua Pansus III, yang membahas SPM, H Suardi mengatakan, tujuan utama Raperda SPM adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan yang diselenggarakan daerah.

Menurutnya, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan SPM yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010.

"Dimana SPM mrupakan tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar, mulai dari tingkat SD sampai SMP, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program," katanya, usai membahas Raperda SPM dengan Disdik Palembang, Senin (3/8).

Politisi Partai Demokrat ini menilai, saat ini, Raperda SPM sudah sangat mendesak untuk disahkan menjadi Perda. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara kulalitas pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan serta kualitas guru dalam mengajar di kawasan pinggiran maupun di perkotaaan.

"Tentu Raperda SPM itu untuk menghindari namanya kesenjangan. Jangan sampai ada ketimpangan antara pendidikan dalam kota dengan yang ada dipinggiran kota, meskipun untuk pemertaan pendidikan itu butuh biaya besar, hal itu tetap harus dilakukan," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :