Selasa, 03 Des 2019 - 23:52:00 WIB - Viewer : 3332

Wawako Akui Perda Sampah Belum Efektif

Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengakui bahwa, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang buang sampah sembarangan di Metropolis belum berjalan efektif.

"Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini ada sangsi denda awalnya ditetapkan Rp50 juta, untuk siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Tetapi, sepertinya terlalu mahal. Jadi kita turunkan jadi Rp500 ribu," katanya, saat menjadi pemateri dalam diskusi Tata Kelola Sampah Kota Palembang, di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Selasa (3/12).

Fitri mengaku, dengan penerapan sangsi Perda tersebut dimasyarakat belum berjalan begitu efektif. Karena belum terkoordinir dengan efektif.

"Kalau penerapan sanksi sampah langsung sepertinya belum ada, tetapi untuk realisasi penerapannya nanti kita akan atur lagi bagaimana sistemnya," ujarnya.

Namun, ia menambahkan, dengan adanya Perda sampah itu, salah satu upaya Pemkot Palembang untuk membangun kesadaran masyarakat tentang budaya hidup bersih.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :