Selasa, 09 Agu 2022 - 13:31:00 WIB - Viewer : 15364
Ayo Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo 30 September
AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herly Kurniawan, menghimbau agar masyarakat Metropolis, segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Ayo segera bayar PBB, sebelum jatuh tempo 30 September 2022," kata Herly Kurniawan, Selasa (9/8/2022).
Menurut Herly, jika telat dalam melakukan pembayaran PBB, maka ada sangksi menanti, yakni, denda 2 persen dari pokok pajak tersebut setiap bulannya.
"Biasanya baru bulan 9 banyak yang bayar. Kami imbau kepada masyarakat segera membayarkan pajaknya, sebelum jatuh tempo," imbuhnya.
Ia menjelaskan, target PBB tahun 2022 sebesar Rp 264.000.000.000, sedangkan realisasi sampai, Jumat (5/8/2022), sudah tercapai Rp 99.044.224.845 atau 37,52 persen.
"Ayo bayar PBB, wong kito taat pajak, pajak anda merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan kota Palembang," pungkasnya.



