Senin, 01 Okt 2018 - 14:52:00 WIB - Viewer : 4840

Dewan Dukung Revisi Perwali Tentang Operasional Angkutan Barang

Tim / Ed : Fery

Anggota Komisi II, DPRD Palembang Misobah HM Sahil

AMPERA.CO, Palembang - Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil jenis fuso atau kontainer angkutan barang, di Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Basuki Rahmat, membuat resah pengguna jalan. Tak terkecuali wakil rakyat yang duduk di DPRD Palembang.

Anggota Komisi II, DPRD Palembang Misobah HM Sahil mengatakan, seharusnya jam operasional mobil angkutan barang atau kontainer dibatasi. Misalnya, operasionalnya hanya dimalam hari.

"Tentu, semua pengguna jalan sepakat kalau jam operasional angkutan barang dibatasi. Karena selain menyebabkan macet, sering juga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menghilangkan nyawa," katanya, saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (1/10).

Menurutnya, ia sepakat jika Walikota Palembang akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2011. Guna membatasi waktu jam operasional kendaraan angkutan barang yang direncanakan akan dibuka pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Saya sangat setuju dengan rencana Pemkot Palembang membatasi jam operasional angkutan barang," katanya.

Ia berharap, kedepan sangsi dalam Perwali baru itu dapat benar-benar diterapkan dan dilaksanakan. Sehingga bisa memberikan efek pada pengusaha angkutan barang yang nakal dan melanggar.

"Setelah Perwali di revisi. Kami harap Pemkot bisa menegakkan aturan sesuai Perwali. Untuk apa buat aturan kalau tidak untuk dijalankan. Berikan sangsi sesuai aturan berlaku," imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Edi Resdianto, mengatakan, jika revisi Perwali tersebut dilakukan. Pemkot Palembang sudah tidak memberikan keadilan bagi pengusaha.

Karena aturan selama ini saja, sudah sangat memberatkan. Apalagi harus dibatasi jam operasionalnya.

"Jika kami harus kirim barang atau beroperasi malam hari saja. Kami kebaratan karena barang akan menumpuk, kalau barang angkutan itu terhambat, pasti akan menggangu ekonomi kota Palembang khususnya," katanya.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang diakibatkan angkutan truk dan barang yang marak terjadi di Kota Palembang. Pihaknya akan lakukan revisi Perwali Nomor 59 Tahun 2011.

"Hari ini kita merapatkan terkait Perwali No 59 Tahun 2011 tentang rute jaringan angkutan kendaraan muatan, khususnya angkutan truk dan barang di Kota Palembang," katanya, usai rapat bersama, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palembang dan pengusaha jasa angkutan barang yang berada di Kota Palembang.

Menurutnya, kedepan akan dibentuk tim kecil untuk membahas penyempurnaan Peraturan Walikota (Perwali), termasuk perubahan jam operasional angkutan truk dan barang yang bermuatan besar.

Dalam tim kecil itu, sambungnya, akan lebih membahas terkait operasional angkutan dan barang. Dimana, Pemkot akan lebih condong untuk mengatur jam 6 pagi (06.00 WIB) waktu siang, sampai jam 6 malam (18.00 WIB) habis maghrib, tidak ada kendaraan kontainer yang melintas.

"Jadi kendaraan kontainer yang selama ini melewati jalur dalam kota seperti jalan Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, ini akan kita alihkan pada malam hari. Artinya mereka boleh melintas dari jam 9 malam sampai jam 5 subuh," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :