Kamis, 13 Sep 2018 - 23:45:00 WIB - Viewer : 6032

Dewan Sarankan PDAM Ajukan Raperda Baru

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Ketua Pansus II, Endang Larasati Lelasari, SH Mkn

AMPERA.CO, Palembang - Ketua Pansus II, Endang Larasati Lelasari, SH Mkn meminta kepada manajemen PDAM Tirta Musi Palembang, untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Pasalnya, regulasi Perda Nomor 1 Tahun 1976 tidak bisa lagi di revisi, sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2018, kemudian revisi tidak boleh lebih dari 50 persen. Sementara rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 1976 tentang pendirian PDAM Tirta Musi lebih dari 50 persen.

"Regulasinya tidak sesuai lagi. Jadi tidak bisa lagi direvisi Perda Nomor 1 Tahun 1976. Berdasarkan kesepakatan Rapat pimpinan (Rapim) hari ini, semua Fraksi dan pimpinan DPRD Palembang sepakat untuk dibuat Raperda baru. Kami menunggu segera Naskah Akademik dari PDAM Tirta Musi," kata Politisi Golkar ini, Kamis (13/9).

Sekretaris Pansus II, Ir Misobah HM Sahil mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan, revisi Perda Nomor Nomor 1 Tahun 1976 sudah tidak layak lagi direvisi. Mulai dari judul yang menggunakan nama perusahaan daerah, sementara sekarang menggunakan nama perusahaan umum daerah.

"Ejaannya juga tidak pas dan pantas lagi sekarang ini sesuai PP 54/2018, karena banyak yang harus dirubah. Dewan sepakati agar PDAM Tirta Musi membuat Raperda baru," katanya.

Ia menjelaskan, Perda lama bertujuan menyediakan pelayanan kebutuhan air minum yang optimal bagi masyarakat luas, meningkatkan pendapatan yang menghasilkan keuntungan.

Sekarang, dalam Raperda baru sedikitnya ada 3 tujuan utama yakni, untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan pelayanan kebutuhan air minum yang optimal bagi masyarakat luas, kemudian meningkatkan pendapatan yang menghasilkan keutungan berdasarkan prinsif tata kelola perusahaan yang baik dan profesional.

"Nah itu yang akan kita fokuskan dalam Raperda baru PDAM Tirta Musi," katanya.

Selain itu, sambung pria yang kembali maju menjadi Caleg DPRD Kota Palembang dari partai PDIP dapil 1 ini, dalam pembahasan, ada beberapa item yang diperbaharui dalam pasal per pasal, sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

"Kemudian ada tambahan lagi tentang pengolahan air limbah. Nanti pengawasan Ipal dilaksanakan oleh PDAM Tirta Musi," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :