Jumat, 12 Jun 2015 - 12:16:00 WIB - Viewer : 10324

DPRD Palembang Meminta Dinas Tata Kota Lebih Pro Akti Lagi

AT. Putra

Foto: AT.Putra
Anggota DPRD Palembang Antoni Yuzar

AMPERA.CO, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang meminta, kepada Dinas Tata Kota (DTK) Palembang untuk lebih pro aktif turun kelapangan, untuk melihat kondisi bangunan yang dibangun oleh pengusaha. Karena, banyak pengusaha di Palembang, mengabaikan aturan yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) soal izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Komisi IV, DPRD Palembang, Ali Subri mengatakan, kalau DTK Palembang tidak pernah turun kelapangan, untuk mengecek sebuah bangunan. Pihaknya mengkhawatirkan, Palembang akan tenggelam. Karena, pengusaha tidak membuat saluran air maupun kolam retensi. Parahnya, akses jalan juga ikut ditutup.

"Dalam Perda itu kan setiap bangunan, baik rumah toko (ruko) atau perumahan harus membuat saluran air. Tapi, pengusaha tidak melakukannya. Contohnya di wilayah Jakabaring, ada perusahaan pembangunan ruko yang tidak buat saluran drainase, sehingga kawasan sekitar banjir,"katanya, Kamis (11/6).

Menurut Ali, terjadinya banjir di wilayah perumahan Ogan Permata Indah (OPI), Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, akibat pengusaha yang tidak menyediakan penyaluran air yang benar.

"Kalau bangunan itu sesuai ketentuan yang ada, wilayah Jakabaring tidak akan langganan banjir. Masalahnya lagi, pihak terkait enggan turun kelapangan, sehingga pengusaha membangunan seenaknya saja. Tanpa memikirkan lingkungan sekitar,"katanya.

Ali berharap, DTK Palembang bersama Dinas PUBM dan PSDA, lebih membuka koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang akan dilakukan sebuah pembangunan. Sehingga ada pengawasan yang ketat.

"Intinya turun kelapangan, jangan hanya menerima usulan kemudian dikeluarkan izinnya saja. Pro aktif,"pintanya.

Hal serupa diungkapkan oleh anggota DPRD Palembang lainnya, Antoni Yuzar mengatakan, dalam pengajuan IMB, pihak DTK Palembang bisa menilai apakah sebuah kawasan layak untuk dibangun ruko, perumahan atau yang lainnya. Kalau menurut DTK layak dibangun, baru diproses izinnya.

"Bisa dilihat dari advice planning. Kalau memang layak, baru proses izinnya. Artinya, dalam mengeluarkan izin tidak sembarangan. begitu juga dengan pengawasan, harus diperketat,"tutupnya.

AR. Yosef

Ampera.co

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • sumsel