Senin, 30 Des 2024 - 13:41:00 WIB - Viewer : 2844

H Ratu Dewa Maafkan Penebar Fitnah Mangcek Abi

Ed : Trie Putra

Istimewa
Wali Kota Palembang terpilih H Ratu Dewa

AMPERA.CO, Palembang  - Wali Kota Palembang terpilih H Ratu Dewa, memaafkan penebar fitnah terhadap dirinya yakni Mangcek Abi dan resmi berdamai.

Peristiwa perdamaian antara H Ratu Dewa dan Mangcek Abi dilakukan Senin (30/12/2024) pagi, bertempat dikediaman pribadi H Ratu Dewa, di kawasan Tanjung Barangan.

Mangcek Abi yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas tuduhan fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ia datang ke kediaman pribadi H Ratu Dewa didampingi pengacara dan keluarga.

"Sebagai umat beragama, kita maafkan dan membuka pintu maaf sebesar-besarnya. Insyaallah kedepan hubungan lebih baik kedepan," kata H Ratu Dewa.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena sekarang ini ada undang-undang ITE.

"Dalam bermedsos harus bijak, harus tau aturan. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," tutupnya.

Sementara itu, Mangcek Abie mengatakan, ia mengucapkan syukur kepada H Ratu Dewa yang berbesar hati untuk memaafkan dirinya.

"Terimakasih kepada bapak Ratu Dewa yang sudah memberikan maaf kepada kami," pungkasnya.

Diketahui dari isi laporannya yang sudah diterima Petugas SPKT Polrestabes, Palembang, Jumat (29/11/2024) lalu sekitar pukul 16.50 WIB. 

Dalam laporannya, disebutkan terlapor telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan IB I, Palembang.

Dari video postingannya, terlapor melihat rumah dan kendaraan pribadi H Ratu Dewa, dengan membuat narasi money politik dan ada tulisan mau nyiram tapi ingkar janji.

Merasa telah difitnah oleh terlapor dengan merekam video rumah dan mobilnya disertai narasi money politik, pelapor H Ratu Dewa tidak terima, sehingga membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang yang dibuat atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pali