Jumat, 03 Des 2021 - 23:53:00 WIB - Viewer : 6764

ICW Kritik KPK Soal Kades Korupsi Tidak Harus Dipenjara

redaksi

Ilustrasi

AMPERA.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang korupsinya tanpa harus dibawa ke persidangan alias dipenjara.

ICW menganggap Alex tak paham soal undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

"Untuk pernyataan Marwata sendiri, sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor. Sebab, timbul kesan bahwa ia seolah-olah tidak memahami bahwa terdapat Pasal 4 UU Tipikor yang sudah secara tegas menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (3/12/2021).

Kurnia mengatakan, kasus korupsi tak bisa dihitung besar atau kecil uangnya. Dia malahan menyinggung soal dampak atas korupsi tersebut, khususnya pada sektor yang penting.

"Selain itu, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja. Misalnya, korupsi puluhan juta. Secara nominal, mungkin kecil, tapi bagaimana jika dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa? Atau, korupsi dengan jumlah seperti itu, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat?," ujarnya.

Selanjutnya, Kurnia mengatakan, Alex keliru dalam memahami upaya restorative justice. Menurutnya upaya itu tidak tepat dilakukan pada tindakan korupsi, karena merupakan extraordinary crime.

"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi. Terakhir, jika yang dimaksud Marwata ingin mendorong restorative justice, maka bagi ICW pendapat itu jelas keliru, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi, terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut pernyataan Alex akan membawa dampak yang serius untuk KPK ke depannya. 

ICW mencatat bahwa anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar.

"Tidak hanya itu, Kepala Desa juga menempati peringkat ke tiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang. Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan. Alex mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :