Senin, 21 Mar 2016 - 21:10:00 WIB - Viewer : 6076

Ilyas PA Jabat Plt Bupati OI

Alam

Atas foto penyerahan SK Plt Bupati oleh Gubernur Sumsel, foto bawah Kuasa Hukum Ofi, Febuar Rahman

AMPERA.CO,PALEMBANG - Walil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OI, setelah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 131.16-3020 Tahun 2016 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, bertempat di ruang Auditorium Bina Praja, Pemprov Sumsel, Senin (21/3).
 
"Saya harap roda pemerintahan tetap berjalan normal. Jalankan tugas sebaik mungkin,"kata Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin dalam sambutannya.
 
Alex mengatakan, SK tersebut berisikan tentang pemberhentian sementara Bupati OI, Ahmad Wazir Nofiadi (Ofi) dan mengangkat Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam sebagai Plt Bupati Ogan Ilir.
 
"Pemberhentian terhadap Bupati, sifatnya sementara, sampai ada kepastian hukum setelah melalui peradilan yang berlaku di Indonesia,"katanya.
 
Alex meminta, Plt Bupati bisa selalu berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel. Agar roda Pemerintahan di di Bumi Caram Seguguk berjalan normal.
 
"Proses yang terjadi di OI, saya harap bisa dijadikan contoh untuk semua daerah di Sumsel. Jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain,"imbuhnya.
 
Sementara itu, Plt Bupati OI, Ilyas Panji Alam mengatakan, walaupun Bupati tertangkap atas kasus narkoba. Roda Pemerintahan di OI tetap berjalan seperti biasa.
 
"Ini biasa-biasa saja. Kalau ada kebijakan yang bersifat prinsif. Kami akan koordinasi dengan Pemprov Sumsel,"ujarnya.
 
Kuasa Hukum Ofi Nilai Mendagri Langgar Aturan UU
 
Kuasa Hukum, tersangka AWN, Febuar Rahman menilai, kebijakan Mendagri, Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan SK, penunjukan Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati OI melanggar aturan.
 
"Keputusan Mendagri ini di luar kelaziman yang terjadi pasca Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku. Mendagri melakukan tindakan yang terburu-buru dan diluar mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah. Biasanya, jika kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan. Kita ada azas hukum praduga tak bersalah,"katanya.
 
Menurut Febuar, pemberhentian terhadap Ofi, semakin menunjukan ada tujuan dan motif tertentu dari pihak yang menginginkan Bupati termuda ke 2 di Indonesia tersebut untuk di tangkap.
 
"Seharusnya kita harus mengikuti mekanisme yang ada dan juga azas praduga tidak bersalah. Dengan begitu cepatnya dilakukan pemberhentian ini dapat menunjukan tujuan dan motif dari penangkapan Ofi,"ujarnya.
 
Febuar menambahkan, siapapun tidak berhak menghakimi atas perbuatan seseorang yang dianggap salah, kecuali hakim di pengadilan, seperti yang tertuang dalam Pasal 78 s/d pasal 81 UU No. 23 tahun 2014.
 
"Tolong gunakan nalar manusiawi kalian. Berhenti menghakimi,"pungkasnya.
 
Kita ketahui, Ofi diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (13/3), di kediaman orang tuanya, H Mawardi Yahya.
 
 

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • politik