Senin, 20 Des 2021 - 22:39:00 WIB - Viewer : 9620

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Palembang

Rep : Tim

AMPERA.CO, Palembang - Anak usia 0 hingga 17 tahun bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dengan syarat yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Hal itu ditegaskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

"KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Dewi.

Dijelaskannya, untuk syarat penerbitan KIA bagi anak dibawah 5 tahun adalah, fotocopy akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), e-KTP orang tua, mengisi F.1-02 (tidak perlu lagi melampirkan KK dan e-KTP orang tua).

Selanjutnya, untuk anak usia diatas 5 tahun, syaratnya adalah, fotocopy akte kelahiran, KK, e-KTP orang tua, foto anak berwarna ukuran 2x3 dan mengisi F.1-02 (tidak perlu lagi melampirkan KK dan e-KTP orang tua).

"Bagi orang tua anak yang ingin mengurus KIA silahkan diurus sendiri, jangan menggunakan calo, apabila syarat lengkap, maka akan segera diproses, dan untuk diketahui, semua pengurusan administrasi gratis tanpa biaya apapun," imbuhnya.

Terkait server yang terbakar akibat musibah kebakaran beberapa waktu lalu, Dewi menjawab, secepatnya semua pelayanan akan kembali normal. 

"Infrastruktur seperti internet dan server data minggu depan akan dilakukan pemasangan lagi, InsyaAllah waktu yang tidak lama, semuanya akan kembali normal," pungkasnya

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :