Selasa, 08 Nov 2022 - 15:20:00 WIB - Viewer : 10404
Ketua BK : PAW Ahmad Sobri Sudah Sesuai Aturan

AMPERA.CO, Palembang - Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Palembang, atas nama, Kms Ahmad Sobri Fadilah, pada 19 Juli 2022, sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palembang, M Hidayat, usai memanggil dan melakukan klarifikasi kepada, Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang, dan Ketua DPD PAN Palembang, beserta jajaran dan pihak terkait lainnya, Selasa (8/11/2022).
"PAW atas nama Kms Ahmad Sobri Fadilah, tidak ada masalah, kami sudah melakukan klarifikasi. Kalau soal administrasi di sekretariat DPRD Palembang sudah sangat lengkap, tidak ada permasalahan, intinya sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Palembang ini.
Dijelaskannya, pemanggilan tersebut atas dasar somasi yang diterima pimpinan dewan dari, salah satu caleg DPRD Palembang dari PAN dapil II, dan pimpinan dewan menyerahkan surat somasi tersebut kepada BK untuk diproses.
"Kami sudah menjalankan tugas kami sebagai BK, untuk memproses surat yang masuk. Hasil klarifikasi dengan pimpinan partai PAN dan yang bersangkutan (Kms Ahmad Sobri Fadilah) bahwa semua proses PAW sudah sesuai. Ketua PAN Palembang menyatakan PAW itu sah atas keputusan partai," katanya.
"Selanjutnya mereka akan melakukan rapat internal, dan jika yang disangkakan tidak benar, ya mungkin mereka (DPD PAN Palembang) akan mengambil langkah hukum. Tapi kita tidak ikut campur urusan internal partai, itu hak partai," pungkasnya.
Hadir dalam klarifikasi itu, Ketua BK, M Hidayat, anggota M Arfani.
Hadir juga Wakil Ketua DPRD Palembang, Dauli, Ketua DPD PAN Palembang, Fajar Febriansyah, Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah, anggota Komisi I DPRD Palembang, Kms Ahmad Sobri Fadilah, Staf DPD PAN Palembang Rahmadiah, Ketua DPC PAN IB I, R M Tohir Denny.
Kemudian, hadir juga, Kabag Pasilitasi dan Penganggaran Juana Ria, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zulkifli, Kasubag Fasilitasi Pengawasan Destriyansyah, Kasubag Kajian Perundang-undangan Rodhi Sobirin, Kasubag Persidangan dan Risalah Mian Ependi, Kasubag Fasilitasi Penganggaran, Anderian, Kasubag Kerjasama dan aspirasi, Ariabal Al Kausar, dan staf fasilitasi Syaiful Yadi.