Jumat, 15 Apr 2016 - 20:20:00 WIB - Viewer : 5432

Komisi I : Pengusaha Tower Bandel, Bongkar

Alam

AMPERA.CO/AT.PUTRA
Komisi I, DPRD Palembang dan Dinas Kominfo mengecek kelapangan

AMPERA.CO, PALEMBANG - Banyaknya bangunan tower yang tak memiliki izin yang mendapatkan protes dari warga, membuat DPRD Palembang berang.

Ketua Komisi I DPRD Palembang H Pomi Wijaya mengatakan, setelah melakukan sidak dadakan ke kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Palembang, pihaknya beserta rombongan langsung mengecek tower di dua titik berbeda yakni Jalan Trikora, Kecamatan Ilir Timur (lT) I dan Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Ilir Barat (IB) I. Hasilnya, untuk di Jalan Trikora Kecamatan pihaknya menemukan bangunan tower tidak memiliki izin atau ilegal.

 

"Aneh, dilokasi yang sama. Ada dua tower berdiri berdekatan, satu sudah memiliki izin, satunya lagi belum ada izin, begitu juga di IB I,"katanya, didampingi anggota Komisi I lainnya, Adzanu Getar Nusantara, Lailata Ridha, Hidayat Comsu, Nurhiliyah, Ferry Anugrah, Eddy Saat dan Anwar Alsyadad, disela melakukan tinjauan tower di Jalan Trikora, IT I, Jumat (15/4).

Pomi menegaskan, atas hasil tersebut. Pihaknya menyarankan agar Dinas Kominfo beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyurati pengusaha tower untuk segera urus izin. Jika, tidak bongkar saja bangunan tersebut.

"Kominfo maupun pihak terkait lainnya mesti tegas. Jangan dibiarkan hal ini terjadi terus menerus, ini aneh dari 600 lebih tower yang ada di Palembang, hanya 121 tower yang memiliki izin. Pengusaha tower yang membandel, bongkar saja,"tegasnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Lailata Ridha, menurut politisi Golkar itu, mengapa pihal Pemkot seolah membiarkan bangunan tower itu tetap berdiri tanpa ada izin. Padahal, sudah jelas jika mereka tidak urus izin, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang dari retribusi tidak ada.

"Kami minta Pemkot Palembang bisa dengan tegas, menyikapi hal ini. Jangan sampai membuat gerah masyarakat. Bongkar bangunan tower tak memiliki izin,"tegasnya.

Sementara itu, Ferry Anugrah menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil semua pihak yang terkait dalam pembangunan tower, mulai dari Pejabat Pemkot Palembang sampai ke Pengusaha jejaring provider berbasis tower.

"Dalam waktu dekat kami panggil semua pihak terkait. Ini wilayah kita, mengapa pengusaha tower seenaknya saja mendirikan tower tanpa mengurus izin,"katanya.

Berdasarkan informasi dari salah satu pengusaha tower di Palembang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya enggan urus perizinan karena takut "dipalak".

"Dalam mengurus izin tower mencapai ratusan juta bahkan miliaran. Dari pada kami mengurus dan diperhambat, lebih baik kami tunda dulu pengurusannya,"pungkasnya

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang