Jumat, 25 Feb 2022 - 17:32:00 WIB - Viewer : 5524

Pelantikkan AGN Tunggu SK Gubernur

Ed : Feri

Abdullah Taufik (kiri) dan Bagindo Togar (kanan)

AMPERA.CO, Palembang - Sekretaris DPC Gerindra Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan, pelantikkan Adzanu Getar Nusantara (AGN) sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang pengganti antar waktu, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel.

"Ya masih menunggu SK Gubernur. Sesuai aturan, setelah di umumkan di rapat paripurna nama pengganti Sri Wahyuni kepada AGN, langsung disampaikan kepada Walikota dan di SK kan oleh Gubernur, dengan waktu 7 hari kerja," kata Abdullah Taufik, saat dibincangi, Jumat (25/2/2022).

Menurut pria yang duduk di Komisi II DPRD Palembang ini, pihaknya memprediksi proses pelantikkan AGN menjadi Wakil Ketua DPRD Palembang, akan dilaksanakan pada awal Maret 2022.

"Kemungkinan awal Maret (pelantikkan). Kita hanya menunggu, tentu sesuai aturan 7 hari kerja sudah ada keputusan," pungkasnya.

Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar Butarbutar, mengatakan, adanya pergantian antar waktu di lembaga DPRD, merupakan hal biasa, dan biasa terjadi. Oleh karenya, jika ada gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang keberatan adanya rotasi tersebut, menandakan kualitas politik yang bersangkutan rendah.

"Harusnya kalau yang bersangkutan (Sri Wahyuni) tidak terima dengan keputusan partai merotasi tersebut dibicarakan secara internal. Bukan malah bersikap remeh temeh, seperti maniak akan jabatan, dengan melaporkan ketua DPRD Palembang ke BK, ini menandakan seorang politisi yang tidak matang dalam berpolitik," kata Bagindo

Untuk diketahui, pada rapat paripurna DPRD Palembang, Rabu (23/2/2022), telah diumumkan nama Adzanu Getar Nusantara sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang gantikan Sri Wahyuni, untuk sisa jabatan 2019-2024.

Pengumuman itu disampaikan oleh, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, atas dasar surat DPP Gerindra, Nomor : 11-0342/kpts/DPP-GERINDRA/2021, tentang pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD kota Palembang TA 2011-2024, tertanggal 19 November 2021.

Selanjutnya, surat dari DPD Gerindra Sumsel Nomor :SS/01.008/A/DPD-GERINDRA/2022, perihal usual perubahan alat kelengkapan dewan di DPRD kota Palembang, tertanggal 13 Januari 2022.

Terkahir surat dari DPC Gerindra kota Palembang, nomor : SS.01/01.026B/DPC-GERINDRA/2022, tertanggal 13 Januari 2022, perihal usulan perubahan alat kelengkapan dewan.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :