Jumat, 06 Okt 2023 - 13:01:00 WIB - Viewer : 8524

Pj Walikota Bisa Lantik dan Berhentikan Pejabat

Ed : Fery

Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa dan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan

AMPERA.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menegaskan, bahwa Penjabat (Pj) Walikota bisa melantik dan memberhentikan pejabat yang ada diwilayahnya.

"Dalam aturan memperbolehkan Pj kepala daerah memutasi maupun memberhentikan pejabat. Surat edaran tersebut diteken Mendagri, Tito Karnavian, pada 14 September 2022 lalu," kata Benni, belum lama ini.

Dijelaskannya, pada intinya surat edaran tersebut hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada Pj atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 bahwa pejabat harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika seorang ASN ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka pelaksana tugas maupun Pj mesti melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini sebelumnya tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri terlebih dulu.

"Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara," katanya.

Selain itu, Benni menyebut surat edaran ini memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.

"Sebagai contoh, seorang Pj Walikota akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu, padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.

Menurut Benni, pemberian ijin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan ijin menerima diserahkan kepada Pj tersebut.

"Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri," pungkasnya.

 

Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :